Jika saat
ini Anda tertarik untuk menggunakan panel surya (solar panel) pada gedung atau
rumah Anda, maka sebelum pasang solar panel sebaiknya Anda terlebih dahulu
mengetahui beberapa aturan dasar yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri
ESDM No. 49 Tahun 2018. Peraturan tersebut dibuat khusus untuk Penggunaan
Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Beberapa Fakta Terkait Peraturan Pemasangan Solar Panel
Pada
dasarnya, Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2018 itu berisi hal-hal mendasar
agar terjadi percepatan pembangunan energi surya khususnya yang digunakan pada
atap rumah dan atap gedung bertingkat. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ada
fakta-fakta menarik terkait dengan peraturan pemasangan panel surya berdasarkan
peraturan resmi dari Kementerian ESDM.
1.
Izin Pemasangan Solar Panel
Pada dasarnya, pemasangan solar panel
yang dilakukan tanpa izin bisa mengganggu penyaluran aliran listrik PLN. Hal
tersebut disebabkan karena PLN tidak mengetahui kapasitas dari aliran listrik
yang dihasilkan dari solar panel sehingga saat terjadi ekspor aliran listrik
yang berlebihan akan mengganggu penyaluran listrik tersebut.
Oleh sebab itu, sebelum memasang solar
panel, pastikan Anda mengajukan izin terlebih dahulu pada kantor regional PLN
di kota Anda. Setelah mendapatkan izin, baru Anda bisa mengubah mekanisme
pembayaran dari yang sebelumnya prabayar menjadi pascabayar. Untuk proses pengubahan
mekanisme tersebut dibutuhkan nomor identitas konsumen PLN, sistem daya yang
terpasang serta spesifikasi alat solar panel yang digunakan.
2.
Batas Kapasitas Solar Panel
Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 49
Tahun 2018 ada aturan tentang batasan kapasitas solar panel yaitu tidak boleh
lebih besar dari daya listrik dari PLN yang Anda miliki. Daya maksimal dari
solar panel adalah 90% dari daya listrik rumah atau gedung Anda yang tersambung
di PLN.
3.
Konsumen Juga Berperan Sebagai Produsen
Apabila Anda menggunakan sistem
listrik tenaga surya yang sifatnya mandiri, maka itu artinya Anda selain
berperan sebagai konsumen yang membeli listrik dari PLN, juga berperan sebagai
produsen listrik.Dengan kata lain, Anda juga bisa menjual listrik pada PLN
namun dengan tarif listrik yang dibatasi, hanya boleh dengan tarif jual sebesar
65% dari harga per kWh.
Beberapa fakta terkait dengan aturan
pemasangan solar panel berdasarkan Kementerian ESDM tersebut membuat proses
pemasangan solar panel sebaiknya dilakukan oleh perusahaan resmi dan
bersertifikat, misal seperti Sewatama, agar segala proses pemasangannya bisa
lebih mudah dan cepat. Informasi seputar pemasangan solar panel bisa Anda lihat
langsung pada link berikut ini https://sewatama.com/id
Post a Comment
Silahkan Sobat berkomentar sebanyak-banyaknya dengan syarat :
1. Berkomentar sesuai dengan tema artikel
2. Jangan berkomentar SARA dan Porno
3. Jangan berkomentar menggunakan LINK AKTIF
Berkomentarlah dengan sopan karena komentar sobat tidak akan di moderasi.