Tiga Fakta Terkait Peraturan Kementerian ESDM untuk Pemasangan Solar Panel


Tiga Fakta Terkait Peraturan Kementerian ESDM untuk Pemasangan Solar Panel

Jika saat ini Anda tertarik untuk menggunakan panel surya (solar panel) pada gedung atau rumah Anda, maka sebelum pasang solar panel sebaiknya Anda terlebih dahulu mengetahui beberapa aturan dasar yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2018. Peraturan tersebut dibuat khusus untuk Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Beberapa Fakta Terkait Peraturan Pemasangan Solar Panel

Pada dasarnya, Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2018 itu berisi hal-hal mendasar agar terjadi percepatan pembangunan energi surya khususnya yang digunakan pada atap rumah dan atap gedung bertingkat. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ada fakta-fakta menarik terkait dengan peraturan pemasangan panel surya berdasarkan peraturan resmi dari Kementerian ESDM.

1.    Izin Pemasangan Solar Panel
Pada dasarnya, pemasangan solar panel yang dilakukan tanpa izin bisa mengganggu penyaluran aliran listrik PLN. Hal tersebut disebabkan karena PLN tidak mengetahui kapasitas dari aliran listrik yang dihasilkan dari solar panel sehingga saat terjadi ekspor aliran listrik yang berlebihan akan mengganggu penyaluran listrik tersebut.
Oleh sebab itu, sebelum memasang solar panel, pastikan Anda mengajukan izin terlebih dahulu pada kantor regional PLN di kota Anda. Setelah mendapatkan izin, baru Anda bisa mengubah mekanisme pembayaran dari yang sebelumnya prabayar menjadi pascabayar. Untuk proses pengubahan mekanisme tersebut dibutuhkan nomor identitas konsumen PLN, sistem daya yang terpasang serta spesifikasi alat solar panel yang digunakan.

2.    Batas Kapasitas Solar Panel
Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 49 Tahun 2018 ada aturan tentang batasan kapasitas solar panel yaitu tidak boleh lebih besar dari daya listrik dari PLN yang Anda miliki. Daya maksimal dari solar panel adalah 90% dari daya listrik rumah atau gedung Anda yang tersambung di PLN.

3.    Konsumen Juga Berperan Sebagai Produsen
Apabila Anda menggunakan sistem listrik tenaga surya yang sifatnya mandiri, maka itu artinya Anda selain berperan sebagai konsumen yang membeli listrik dari PLN, juga berperan sebagai produsen listrik.Dengan kata lain, Anda juga bisa menjual listrik pada PLN namun dengan tarif listrik yang dibatasi, hanya boleh dengan tarif jual sebesar 65% dari harga per kWh.
Beberapa fakta terkait dengan aturan pemasangan solar panel berdasarkan Kementerian ESDM tersebut membuat proses pemasangan solar panel sebaiknya dilakukan oleh perusahaan resmi dan bersertifikat, misal seperti Sewatama, agar segala proses pemasangannya bisa lebih mudah dan cepat. Informasi seputar pemasangan solar panel bisa Anda lihat langsung pada link berikut ini https://sewatama.com/id



Jika saat ini Anda tertarik untuk menggunakan panel surya (solar panel) pada gedung atau rumah Anda, maka sebelum pasang solar panel sebaiknya Anda terlebih dahulu mengetahui beberapa aturan dasar yang berlaku

Post a Comment

Silahkan Sobat berkomentar sebanyak-banyaknya dengan syarat :
1. Berkomentar sesuai dengan tema artikel
2. Jangan berkomentar SARA dan Porno
3. Jangan berkomentar menggunakan LINK AKTIF
Berkomentarlah dengan sopan karena komentar sobat tidak akan di moderasi.

[blogger][facebook]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.